Home Gambar Lagu Ruang Agama Web Pilihan Tentang Saya

H U K U M - H U K U M 
(LAGU, FOTOGRAFI & MENCUKUR JENGGOT)

HUKUM MUSIK

oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Sesungguhnya mendengarkan lagu-lagu itu adalah haram dan suatu kemungkaran, dan juga termasuk salah satu penyebab penyakit hati. Kekerasan hati dan berpalingnya ia dari dzikir kepada Allah dan shalat.

Sebagian ulama menafsirkan firman Allah SWT.

"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna)." (Qs. Lukman: 6)

Bahwa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak berguna" dalam ayat ini adalah lagu-lagu. Abdullah bin Mas'ud r.a. bersumpah bahwa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak berguna" adalah lagu-lagu. Dan bila lagi-lagu ini disertai dengan alat-alat musik seperti biola, gitar, gendang dan lain sebagainya, maka keharamannya semakin tegas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa lagu-lagu yang disertai dengan alat-alat musik hukumnya haram berdasarkan ijma' para ulama. Jadi kita harus berhati-hati dalam perbuatan ini.

Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Akan ada dari ummatku nanti suatu kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamar dan alat musik."

Saya wasiatkan kepadamu dan kepada yang lain untuk mendengarkan siaran Al-Qu'ran Al-Karim, ceramah-ceramah dan suara religius (keagamaan) lainnya. Karena banyak manfaat dan menyibukkan diri dari mendengarkan lagi dan musik.

Adapun yang disyariatkan dalam resepsi pernikahan adalah memukul dup (rebana) yang disertai dengan lagu biasa yang tidak mengajak kepada sesuatu yang diharamkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu yang haram, yang dirayakan pada suatu malam khusus untuk wanita, dengan tujuan mengumumkan pernikahan itu dan untuk membedakannya dengan pernikahan yang syar'i sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih tentang itu dari Rasulullah.

Adapun thubl (gendang) tidak boleh dipukul pada saat pesta perkawinan, cukup dup saja. Dan tidak boleh menggunakan pembesar suara dalam mengumumkan suatu pernikahan, dan juga tidak boleh melantunkan lagu-lagu yang dianggap biasa namun mengandung fitnah besar, akibat yang jelek dan ganguan kepada orang-orang muslim. Dan juga tidak boleh terlalu lama. Tetapi cukup bahwa pernikahan itu telah diketahui oleh umum. Karena dengan memperpanjang waktu pesta itu hingga larut malam, akan memperlambat seseorang  shalat shubuh atau ketiduran lalu tidak menunaikannya tepat pada waktunya, dan ini termasuk perbuatan orang-orang munafiq.

Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan haramnya lagu yang dinukil dari perkataan dan pendapat salafus-shalih (orang-orang shalih dulu) semoga Allah meridhai mereka.

·         Abu Bakar Ash-shiddiq semoga Allah meridhainya berkata: "lagu dan musik adalah seruling setan".

·         Imam Malik bin Anas semoga Allah meridhainya berkata: "lagu-lagu itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik diantara kita".

·         Orang-orang syafi'iyyah (pengikut mazhab syafi'i) mempersamakan lagu dengan kerusakan dan kebatilan.

·         Imam Ahmad semoga Allah meramatinya berkata: "lagu itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, jadi saya tidak tertarik"

·         Sahabat-sahabat Imam Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka berkata: "menyimak lagu adalah suatu kefasikan."

·         Umar bin Abdul Aziz semoga Allah merahmatinya berkata: "lagu itu awalnya dari setan dan akhirnya dapat murka Allah".

·         Imam Qurthubi semoga Allah merahmatinya berkata: "lagu itu dilarang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah".

·         Imam Abu Sholah semoga Allah merahmatinya berkata: "lagu yang disertai alat (musik) diharamkan berdasarkan 'ijma (kesepakatan ulama)."

 

HUKUM FOTOGRAFER

oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat syeikh tentang hukum fotografi yang telah mewabah dan ditekuni banyak orang.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas junjungan rasul terakhir.

Banyak hadits-hadits Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam kitab-kitab shahih, musnad dan sunan yang menunjukkan haramnya menggambar segala sesuatu yang memiliki roh baik itu manusia dan yang lainnya. Perintah mencabut tirai yang bergambar, perintah membuang gambar, laknat bagi tukang gambar dan penjelasan bahwa mereka adalah manusia yang paling berat siksaanya pada hari kiamat. Saya akan menyebutkan beberapa hadits shahih tentang masalah ini dan saya juga akan menyebutkan beberapa pendapat ulama yang paling benar dalam masalah ini Insya Allah.

Dalam kitab shahihain dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Allah SWT berfirman (dalam salah satu hadits Qudsi): 

"Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mencipta sesuatu sebagaimana aku mencipta, maka hendaklah ia mencipta aton, atau mencipta sebutir biji-bijian atau hendaklah ia menciptakan sebiji gandum" (lafadz Muslim)

Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah tukang gambar"

Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat lalu dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang kalian ciptakan" (lafadz oleh Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Abu Juhaifah semoga Allah meridhainya bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam melarang harga (uang hasil penjualan) darah, harga anjing, usaha perzinaan, melaknat orang yang memakan riba atau orang yang mewakilkannya, atau orang yang membuat tatto ditubuhnya atau orang yang diminta dibuatkan tatto dan orang-orang yang membuat gambar.

Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya berkata: "saya telah mendengar Rasulullah bersabda: 

"Barangsiapa yang membuat gambar didunia ini maka ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan roh ke dalam gambar buatannya, namun ia tidak akan bisa meniupkannya" (Mutaffaqun alaih)

Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa!" Maka ia pun mendekat kepada hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan memberitahu kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam, beliau bersabda:

"Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk setiap gambar yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam." Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannya maka buatlah gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa."

 

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin

Mencukur jenggot adalah haram dan merupakan maksiat kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Biarkanlah jenggot itu (panjang) dan potonglah kumis."

Dan perbuatan itu termasuk keluar dari jalan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam ke jalan-jalan orang majusi dan musyrik.Batasan jenggot seperti yang disebut ahli bahasa adalah rambut wajah, depan kedua telinga dan diatas kedua pipi. Artinya setiap yang tumbuh diatas kedua pipi, depan kedua telinga (cambang) atau diatas dagu adalah batas jenggot. Dan mengambil sesuatu darinya termasuk maksiat juga. Karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Biarkanlah jenggot itu (panjang)..."

"Panjangkanlah jenggot itu..."

"Perbanyaklah (suburkanlah) jenggot itu..."

"Sempurnakan jenggot itu..."

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatu darinya , tetapi maksiat disini bertingkat. Mencukur jenggot dosa lebih besar dan jelas lebih pelanggarannya dari pada sekedar mengguting beberapa helainya darinya.

                                            

Home | Tentang Saya | Agama | Web Pilihan | Gambar