HUKUM
MUSIK
oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Sesungguhnya mendengarkan lagu-lagu itu adalah haram dan suatu
kemungkaran, dan juga termasuk salah satu penyebab penyakit hati. Kekerasan
hati dan berpalingnya ia dari dzikir kepada Allah dan shalat.
Sebagian ulama menafsirkan firman Allah SWT.
"Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna)." (Qs. Lukman: 6)
Bahwa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak
berguna" dalam ayat ini adalah lagu-lagu. Abdullah bin Mas'ud r.a.
bersumpah bahwa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak
berguna" adalah lagu-lagu. Dan bila lagi-lagu ini disertai dengan
alat-alat musik seperti biola, gitar, gendang dan lain sebagainya, maka
keharamannya semakin tegas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa lagu-lagu yang
disertai dengan alat-alat musik hukumnya haram berdasarkan ijma' para
ulama. Jadi kita harus berhati-hati dalam perbuatan ini.
Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam
bersabda:
"Akan ada dari ummatku nanti suatu kaum yang menghalalkan
perzinahan, sutra, khamar dan alat musik."
Saya wasiatkan kepadamu dan kepada yang lain untuk mendengarkan
siaran Al-Qu'ran Al-Karim, ceramah-ceramah dan suara religius (keagamaan)
lainnya. Karena banyak manfaat dan menyibukkan diri dari mendengarkan lagi dan
musik.
Adapun yang disyariatkan dalam resepsi pernikahan adalah memukul dup
(rebana) yang disertai dengan lagu biasa yang tidak mengajak kepada sesuatu yang
diharamkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu yang haram, yang dirayakan
pada suatu malam khusus untuk wanita, dengan tujuan mengumumkan pernikahan itu
dan untuk membedakannya dengan pernikahan yang syar'i sebagaimana yang
dijelaskan dalam hadits shahih tentang itu dari Rasulullah.
Adapun thubl (gendang) tidak boleh dipukul pada saat pesta
perkawinan, cukup dup saja. Dan tidak boleh menggunakan pembesar suara
dalam mengumumkan suatu pernikahan, dan juga tidak boleh melantunkan lagu-lagu
yang dianggap biasa namun mengandung fitnah besar, akibat yang jelek dan
ganguan kepada orang-orang muslim. Dan juga tidak boleh terlalu lama. Tetapi
cukup bahwa pernikahan itu telah diketahui oleh umum. Karena dengan
memperpanjang waktu pesta itu hingga larut malam, akan memperlambat
seseorang shalat shubuh atau ketiduran lalu tidak menunaikannya tepat
pada waktunya, dan ini termasuk perbuatan orang-orang munafiq.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan haramnya lagu yang
dinukil dari perkataan dan pendapat salafus-shalih (orang-orang shalih
dulu) semoga Allah meridhai mereka.
·
Abu Bakar Ash-shiddiq semoga Allah meridhainya berkata: "lagu
dan musik adalah seruling setan".
·
Imam Malik bin Anas semoga Allah meridhainya berkata: "lagu-lagu
itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik diantara kita".
·
Orang-orang syafi'iyyah (pengikut mazhab syafi'i) mempersamakan
lagu dengan kerusakan dan kebatilan.
·
Imam Ahmad semoga Allah meramatinya berkata: "lagu itu
menimbulkan kemunafikan dalam hati, jadi saya tidak tertarik"
·
Sahabat-sahabat Imam Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka
berkata: "menyimak lagu adalah suatu kefasikan."
·
Umar bin Abdul Aziz semoga Allah merahmatinya berkata: "lagu
itu awalnya dari setan dan akhirnya dapat murka Allah".
·
Imam Qurthubi semoga Allah merahmatinya berkata: "lagu itu
dilarang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah".
·
Imam Abu Sholah semoga Allah merahmatinya berkata: "lagu
yang disertai alat (musik) diharamkan berdasarkan 'ijma (kesepakatan
ulama)."
HUKUM
FOTOGRAFER
oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan:
Bagaimana pendapat syeikh tentang hukum fotografi yang telah
mewabah dan ditekuni banyak orang.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas junjungan
rasul terakhir.
Banyak hadits-hadits Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam
kitab-kitab shahih, musnad dan sunan yang menunjukkan haramnya
menggambar segala sesuatu yang memiliki roh baik itu manusia dan yang lainnya.
Perintah mencabut tirai yang bergambar, perintah membuang gambar, laknat bagi
tukang gambar dan penjelasan bahwa mereka adalah manusia yang paling berat
siksaanya pada hari kiamat. Saya akan menyebutkan beberapa hadits shahih
tentang masalah ini dan saya juga akan menyebutkan beberapa pendapat ulama yang
paling benar dalam masalah ini Insya Allah.
Dalam kitab shahihain dari Abu Hurairah semoga Allah
meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Allah
SWT berfirman (dalam salah satu hadits Qudsi):
"Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mencipta sesuatu
sebagaimana aku mencipta, maka hendaklah ia mencipta aton, atau mencipta
sebutir biji-bijian atau hendaklah ia menciptakan sebiji gandum" (lafadz Muslim)
Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah
meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari
kiamat adalah tukang gambar"
Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya
berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan
disiksa pada hari kiamat lalu dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang
kalian ciptakan" (lafadz oleh Bukhari)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Abu Juhaifah
semoga Allah meridhainya bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam melarang
harga (uang hasil penjualan) darah, harga anjing, usaha perzinaan, melaknat
orang yang memakan riba atau orang yang mewakilkannya, atau orang yang membuat
tatto ditubuhnya atau orang yang diminta dibuatkan tatto dan orang-orang yang
membuat gambar.
Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya berkata: "saya telah
mendengar Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang membuat gambar didunia ini maka ia akan
dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan roh ke dalam gambar buatannya, namun
ia tidak akan bisa meniupkannya" (Mutaffaqun alaih)
Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: "Seorang
laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis
gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa!" Maka ia pun mendekat kepada
hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan memberitahu
kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam,
beliau bersabda:
"Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk
setiap gambar yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam
neraka Jahannam." Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannya maka
buatlah gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa."
HUKUM
MENCUKUR JENGGOT
oleh:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Mencukur jenggot adalah haram dan merupakan maksiat kepada
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alahi wa
sallam bersabda:
"Biarkanlah jenggot itu (panjang) dan potonglah kumis."
Dan perbuatan itu termasuk keluar dari jalan Rasulullah shallallahu
'alahi wa sallam ke jalan-jalan orang majusi dan musyrik.Batasan jenggot
seperti yang disebut ahli bahasa adalah rambut wajah, depan kedua telinga dan
diatas kedua pipi. Artinya setiap yang tumbuh diatas kedua pipi, depan kedua telinga
(cambang) atau diatas dagu adalah batas jenggot. Dan mengambil sesuatu darinya
termasuk maksiat juga. Karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Biarkanlah jenggot itu (panjang)..."
"Panjangkanlah jenggot itu..."
"Perbanyaklah (suburkanlah) jenggot itu..."
"Sempurnakan jenggot itu..."
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil
sesuatu darinya , tetapi maksiat disini bertingkat. Mencukur jenggot dosa lebih
besar dan jelas lebih pelanggarannya dari pada sekedar mengguting beberapa
helainya darinya.
Home | Tentang Saya | Agama | Web Pilihan | Gambar